Review seharusnya menjadi ruang bagi pembeli untuk berbagi pengalaman secara jujur. Di sisi lain, fitur ini juga sangat rawan disusupi review yang sengaja dibuat untuk menipu calon pembeli lain.
Persoalan ini sebetulnya sangat serius dan bahkan telah diatur dalam hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dan larangan ini menjadi sinyal bahwa praktik fake review bukan lagi sekadar masalah etika, melainkan juga masalah hukum.
Bahkan, fake review juga sudah menjadi isu yang sangat sensitif di Singapura. Penasaran bagaimana kondisinya? Anda bisa cek post Instagram berikut ini!
View this post on Instagram
Apa Itu Fake Review?
Sebelum masuk ke risikonya, definisi berikut membantu membedakan ulasan palsu dari ulasan asli yang kebetulan berlebihan.
Fake review adalah ulasan yang dibuat tanpa pengalaman rill terhadap produk atau layanan, baik ditulis oleh pihak yang tidak pernah memakainya, dibayar untuk memberi penilaian tertentu, maupun dihasilkan otomatis melalui sistem tertentu. Ciri utamanya adalah ketiadaan pengalaman aktual di balik penilaian yang ditulis.
Berbeda dengan review asli yang bisa saja berlebihan karena kepuasan pelanggan, fake review memang dirancang sejak awal untuk menyesatkan penilaian calon pembeli.
3 Bentuk Fake Review yang Berisiko Secara Hukum di Indonesia
Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sudah melarang tiga bentuk fake review secara spesifik. Berikut adalah bentuk yang paling sering ditemui.
1. Review dari Orang yang Tidak Ada atau Tidak Pernah Memakai Produk
Bisnis yang membuat, menjual, atau membeli ulasan yang mengatasnamakan orang fiktif, termasuk ulasan yang dihasilkan AI tanpa pengalaman nyata di baliknya, berpotensi melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen tentang promosi barang atau jasa secara tidak benar. Bentuk ini paling mudah dikenali karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
2. Review yang Diarahkan ke Sentimen Tertentu
Praktik memberi kompensasi dengan syarat ulasan harus bernada positif, atau menekan agar ulasan negatif tidak muncul, tergolong bentuk informasi menyesatkan yang diatur Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen. Insentif untuk menulis ulasan sebenarnya tidak dilarang, tetapi menjadi masalah begitu hasilnya diarahkan ke sentimen tertentu.
3. Penyebaran Fake Review Secara Digital
Fake review yang disebarkan melalui marketplace atau media sosial juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Review dari karyawan, manajer, atau keluarga dekat pemilik bisnis yang tidak mengungkapkan hubungannya dengan perusahaan juga tergolong menyesatkan, meski penulisnya benar-benar memakai produk.
Cara Mengenali Fake Review Sebelum Terlanjur Dipercaya
Sebagai brand maupun calon pembeli, mengenali pola fake review sejak awal membantu menghindari kerugian lebih jauh.
1. Bahasa yang Terlalu Generik dan Seripa
Fake review sering ditulis dengan pola kalimat yang mirip satu sama lain, seolah berasal dari satu sumber yang sama. Ulasan asli biasanya lebih beragam, baik dari gaya bahasa maupun detail yang disampaikan.
2. Lonjakan Ulasan dalam Waktu Singkat
Jumlah ulasan yang melonjak drastis dalam waktu singkat, terutama tanpa diiringi lonjakan penjualan yang wajar, menjadi tanda yang patut dicurigai. Platform besar umumnya sudah memiliki sistem untuk menandai pola semacam ini secara otomatis.
3. Minim Detail Spesifik
Ulasan asli biasanya menyebutkan detail konkret, seperti warna, ukuran, atau pengalaman pengiriman. Ulasan palsu cenderung bersifat umum dan bisa berlaku untuk produk apa pun tanpa menyebut detail yang spesifik.
Baca juga: Apa Itu Customer Review dan Pengaruhnya terhadap Keputusan Pembelian
Risiko Fake Review bagi Kredibilitas Bisnis
Selain berpotensi melanggar aturan, fake review juga mampu memberikan risiko lain.
- Kehilangan kepercayaan begitu terbongkar. Pola bahasa yang seragam atau lonjakan ulasan dalam waktu singkat mudah dikenali platform maupun calon pembeli yang teliti.
- Sanksi hukum dari peraturan yang berlaku. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga dua miliar rupiah berdasarkan Pasal 62 ayat 1, sedangkan pelanggaran UU ITE diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga satu miliar rupiah berdasarkan Pasal 45A ayat 1.
- Penurunan peringkat atau penghapusan akun di platform. Marketplace dan platform review umumnya memiliki sistem deteksi otomatis yang dapat menandai bahkan menghapus akun yang terbukti memakai fake review.
- Ekspektasi yang tidak sesuai kenyataan. Fake review membentuk harapan berlebihan pada calon pembeli, sehingga kekecewaan yang muncul justru berbalik menjadi review negatif asli.
Fake review pada dasarnya adalah jalan pintas yang berisiko tinggi untuk membangun reputasi. Keuntungan jangka pendeknya cenderung jauh lebih tinggi karena mampu menimbulkan kerugian jika seluruh praktik tersebut terungkap.
Sebaliknya, reputasi yang dibangun dari pengalaman nyata pelanggan dan sumber tepercaya lebih tahan lama, meski prosesnya memang membutuhkan waktu lebih panjang.
Bangun Reputasi Autentik Bersama seedbacklink
Reputasi yang kredibel sebaiknya dibangun dari bukti nyata, bukan ulasan rekayasa yang berisiko merugikan bisnis Anda sendiri. Kombinasi jasa press release, jasa backlink media, jasa backlink blog, dan jasa SEO dapat membantu menghadirkan bukti kredibilitas yang sah dari sumber pihak ketiga.
Melalui platform seedbacklink, Anda dapat memilih inventori media dan blog yang relevan dengan industri bisnis Anda. Liputan dan publikasi yang otentik umumnya membangun kepercayaan yang lebih tahan lama dibanding ulasan yang direkayasa.
Selain itu, jika Anda benar-benar membutuhkan review asli dari pelanggan, Anda dapat menggunakan layanan KOC dari seedbacklink. Jika tertarik, Anda dapat login ke platform seedbacklink, dan langsung order!
ID
EN
MY
SG